Nama : Wiwin Nur Indah Sari
NPM : 130401080001
Kelas : 2013 A
MK : SPBI
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA
INDONESIA PERTAMA
Solo,
25--27 Juni 1938
1.
Sesudah
mendengarkan dan memperkatakan praeadvies
tuan Mr. Amir Sjarifoeddin tentang “Menyesuaikan kata dan paham asing ke dalam
bahasa Indonesia”, maka Kongres mengambil kata-kata asing untuk ilmu
pengetahuan, kata-kata itu diambil dari perbendaharaan umum.
2.
Sesudah
mendengarkan dan bertukar pikiran dengan praeadvies
tuan St. Takdir Alisjahbana hal “Pembaharuan bahasa dan usaha mengaturnya”,
maka sepanjang pendapatan Kongres, sudah ada pembaharuan bahasa yang timbul
karena ada cara berpikir yang baru, oleh karena itu perlu mengatur pembaharuan
tersebut.
3.
Sesudah
mendengarkan praeadvies tuan St. Takdir Alisjahbana dalil ke-4 dan Mr. Muh
Yamin, maka Kongres berpendapat bahwa perlunya menyusun gramatika baru menurut
wujud bahasa Indonesia.
4.
Ejaan
baru tidak perlu diadakan sampai Kongres mengadakan ejaan sendiri, bahwa ejaan
Van Ophuysen sementara boleh diterima, tetapi karena mengingat kehematan dan
kesederhanaan, perlu dipikirkan perubahan seperti yang disebutkan oleh praeadviseur.
5.
Kaum
wartawan berdaya upaya mencari jalan-jalan untuk memperbaiki bahasa di dalam
persuratkabaran.
6.
Sesudah
mendengarkan praeadvies Ki Hadjar
Dewantara dalil yang ke-9 yang disokong oleh tuan R.M. Ng. Dr. Poerbotjaroko,
maka Kongres Bahasa Indonesia memutuskan bahwa Kongres berpendapat supaya di
perguruan menengah diajarkan ejaan internasional.
7.
Sesudah
mendengarkan praeadvies tuan Soekardjo Wirjopranoto tentang “Bahasa Indonesia
dalam Badan Perwakilan”, yang diucapkan dan dipertahankan oleh tuan R.P.
Soeroso, maka Kongres mengeluarkan pengharapan, yaitu pertama mengeluarkan
penghargaan supaya menunjang usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia yang sah
dan bahasa untuk undang-undang negeri.
8.
Sesudah
mendengar praeadvies tuan Sanoesi
Pane tentang “Institut Bahasa Indonesia” dan mendengar pendirian Komite, maka
Kongres Bahasa Indonesia memutuskan supaya diangkat suatu komisi untuk
memeriksa persoalan mendirikan Institut Bahasa Indonesia dan Kongres mengharap
supaya mengumumkan pendapatan komisi tentang soal yang tersebut.
9.
Sesudah
mendengar praeadvies tuan-tuan St.
Takdir Alisjahbana, Mr. Muh Yamin dan Sanoesi Pane, maka Kongres berpendapat
bahwa untuk kemajuan masyarakat Indonesia, penyelidikan bahasa dan kesusastraan
dan kemajuan kebudayaan bangsa Indonesia, perlu didirikan Perguruan Tinggi
Kesusastraan dengan selekas-lekasnya.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA
INDONESIA KEDUA
Medan, 28
Oktober─2 November 1954
Dibentuk badan yang kompeten yang
bertugas menyempurnakan bahasa Indonesia. Hal yang bersangkutan dengan ejaanm
Kongres mengusulkan supaya diadakan pembaharuan ejaan, Kongres juga memberikan
perhatian pada pemakaian bahasa dalam undang-undang dan administrasi. Bahasa
Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan tidak mengalami kesulitan dan
menyarankan supaya digiatkan pemakaian istilah ilmiah internasional dan
penggalian istilah dari bahasa daerah yang serumpun. Hal yang bersangkutan
dengan bahasa dalam film, Kongres menganjurkan supaya pembuatan film memakai
bahasa Indonesia yang baik, tetapi tidak boleh mengadakan paksaan untuk
mengadakan bahasa Indonesia yang sejenis (uniform)
karena dalam menciptakan sebuah film haruslah disesuaikan bahasanya dengan
cerita, yang berbeda-beda menurut suasana dan daerah. Hal yang menarik adalah
resolusi tentang bahasa Indonesia dalam pers dan radio, yang menyatakan bahwa
“Bahasa Indonesia di dalam radio dan pers tidak dapat dianggap sebagai bahasa
yang tak terpelihara dan rusak, karena merupakan bahasa umum yang langsung
mengikuti pertumbuhan berbagai fungsi masyarakat”. Di samping kertas kerja,
juga didengarkan prasaran dari para sarjana luar negeri tentang bahasa
Indonesia di luar negeri, antara lain dari Prop. Berg dan Dr. Teeuw.
KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA
INDONESIA KETIGA
Jakarta, 28
Oktober─3 November 1978
Kongres
telah mengambil kesimpulan dan usul tindak lanjut pembinaan dan pengembangan
bahasa dalam kaitannya dengan (1) kebijaksanaan kebudayaan, keagamaan, sosial, politik,
dan ketahanan nasional, (2) bidang pendidikan, (3) bidang komunikasi, (4)
bidang kesenian, (5) bidang linguistik, (6) bidang pengetahuan dan teknologi,
diantaranya :
1.
Karena
kebijaksanaan bahasa nasional ialah bagian integral kebudayaan nasional, perlu
segera diadakan Kongres Kebudayaan Nasional.
2.
Untuk
mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bahasa perlu dibentuk Dewan
Nasional Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
3.
Untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan perlu segera dibentuk Badan Penterjemahan
Nasional.
4.
Diperlukan
sarana perundang-undangan untuk mengatur penggunaan kemahiran bahasa Indonesia
sebagai salah satu prasyarat keprofesian kepegawaian dalam sektor pemerintah
dan swasta.
5.
Perlu
disediakan bahan pengajaran yang bermutu, metode dan sarana pengajaran, dan
guru-guru bahasa Indonesia harus segera diberi penataran dalam ketrampilan
berbahasa serta penggunaan metode dan sarana pengajaran. Kebijaksanaan
menyeluruh mengenai pembinaan guru bahasa Indonesia perl diadakan.
6.
Perpustakaan
sekolah perlu ditingkatkan dan perlu diadakan evaluasi buku-buku pelajaran
mengenai ketepatan isinya dan keserasian bahasanya.
7.
Akronim
yang dipakai di luar lingkungan khusus hendaknya disertai dengan bentuk
lengkapnya. Penggunaan di dalam media masa hendaknya dihindari.
8.
Perlu
diatur transliterasi tulisan Arab untuk kepentingan keagamaan, ilmiah, dan
umum.
9.
Awal
pelita III hendaknya digalakkan penterjemahan besar-besaran.
10. Bahasa daerah
perlu diberi tempat yang wajar dalam kurikulum sekolah.
11. Mutu pengajaran bahasa
asing perlu ditingkatkan, terutama bahasa Inggris sebagai sarana penggalian
ilmu dan teknologi dan sarana komunikasi antar bangsa.
12. Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa mengadakan kerja sama yang efektif dengan pers,
televisi dan radio dalam usaha keefesienan pengembangan bahasa.
13. Bersama dengan
Dewan Pers dan lembaga lain Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa hendaknya
segera menyusun pedoman lafal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar