KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG SOSIAL YANG SESUAI DAN
TIDAK SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
Demi
memenuhi tugas Pendidikan
Pancasila
Dosen
Pengampu :
Drs. Didik Iswahyudi, M.Pd
Disusun
oleh :
Desiati
Hada Inda (130401080038)
Lely
Yuliastrivi (130401080017)
Maria
Ida Fangohoi (130401080002)
Paskaliani
Setiawati (130401080011)
Rofika
Maulana (130401080037)
Wiwin
Nur Indah Sari (130401080001)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena rahmat serta hidayah-Nyalah sehingga kami dapat
menyusun makalah yang berjudul “Kebijakan
Pemerintah dalam Bidang Sosial yang Sesuai dan Tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai
Pancasila ”.
Makalah ini kami buat
dengan tujuan menjelaskan secara sederhana kebijakan-kebijakan yang diberikan
pemerintah untuk masyarakat.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Seperti pepatah yang mengatakan bahwa “tak ada gading
yang tak retak“ seperti pula makalah ini tentu
banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, pembaca khususnya
pembimbing mata kuliah Pendidikan Pancasila, dimohon kritik dan saran
yang membangun untuk
penyempurnaan makalah ini.
Malang,
30 Oktober 2013
Penulis
i
Daftar Isi
Kata
Pengantar .........................................................................................................
i
Daftar
Isi ........................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .........................................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah .........................................................................................................
1
1.3 Tujuan .........................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kebijakan Pemerintah yang
Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
.........................................................................................................
2
2.2 Kebijakan Pancasila yang
Tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
.........................................................................................................
5
2.3 Undang-Undang yang
Mengatur tentang Kebijakan Pemerintah
.........................................................................................................
6
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan .........................................................................................................
7
3.2
Saran .........................................................................................................
7
Daftar Pustaka ........................................................................................................iii
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Memang untuk saat ini banyak kebijakan-kebijakan dari
pemerintah yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila bahkan ada pula sebagian
dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila khususnya dalam bidang sosial. Sekarang ini kita sering melihat
penyelenggaraan pemerintah saat ini terkesan lebih banyak yang menyimpang dari
cita-cita pendiri bangsa. Sebab pancasila yang disepakati sebagai pondasi
bangsa justru hanya tinggal ucapan dan janji semata. Kalau kita melihat
kebijakan negara di tangan pemerintah sekarang ini kecenderungan bukan lagi
jadi negara yang diinginkan pendiri bangsa.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Kebijakan apa saja
yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila ?
2.
Undang-Undang apa
saja yang membahas tentang kebijakan-kebijakan pemerintah ?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
Kebijakan yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
2.
Mengetahui
Undang-Undang yang membahas tentang kebijakan-kebijakan pemerintah.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kebijakan Pemerintah yang Sesuai dengan Nilai-Nilai
Pancasila
Pemberian
Bantuan untuk warga miskin
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang bersifat
global, artinya kemiskinan adalah masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian
banyak orang di dunia. Kemiskinan berhubungan dengan kekurangan materi,
rendahnya penghasilan, dan adanya kebutuhan sosial. Sehingga pemerintah memberikan
bantuan BLT berupa uang tunai dan sembako kepada masyarakat miskin. Di
Indonesia terdapat kecenderungan bahwa seakan-akan kemiskinan hanya diberantas
oleh program-program pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan seolah mencakup pemberian
modal usaha untuk membuka warung kecil di sudut kampung, pemberian sapi atau
kambing untuk peternakan dan pelatihan keterampilan perbengkelan atau kerajinan
tangan. Asumsinya sederhana, jika orang miskin diberi modal dan dilatih, maka
mereka akan memiliki pekerjaan dan pendapatan, sehingga kehidupan mereka bisa
menjadi lebih baik.
2
Tabel
Jumlah dan Prosentase Penduduk Miskin (%)(Di bawah garis kemiskinan)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Asuransi Kesejahteraan Sosial
Penelitian
evaluasi Program Jaminan Kesejahteraan Sosial: Asuransi Kesejahteraan Sosial
ini bertujuan memahami proses dan hasil pelaksanaan program. Instrument utama
dalam menganalisis data lapangan menggunakan konsep asuransi sosial, yaitu
suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran
guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta
dan/atau anggota keluarganya.
Pemberian Dana Pensiun
Kementerian
Keuangan memastikan 4,7 juta PNS akan mendapatkan gaji ke-13 bulan ini.
Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2011 tanggal
30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas
dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima
pensiun tunjangan.
3
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto dalam keterangan
tertulis yang mengatakan bahwa pengajuan surat perintah membayar oleh
masing-masing satuan kerja akan segera dilakukan. Untuk PNS pusat, gaji ke-13
akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing, sementara untuk PNS daerah
akan dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah. Sebagai tindak lanjut dari
peraturan tersebut, telah terbit peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
mengenai petunjuk teknis pemberian gaji 13 tersebut yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 38/PB/2011. Sementara, gaji ke-13 untuk
penerima pensiun atau tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)
atau PT Asabri (Persero) pada bulan ini. “Pencairan ini mempertimbangkan adanya
kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri.
Mendirikan Pustu/Puskesmas Pembantu di Setiap Daerah
Untuk mensejahterakan rahyat, tidak
hanya dengan serangkaian materi tetapi kesehatan itu lebih penting, karena itu
pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pendirian puskesmas-puskesmas di
setiap daerah, dengan tujuan agar semua rakyatnya bisa hidup sehat, tanpa
mengidap penyakit yang parah dengan biaya yang murah bahkan pengobatan gratis.
Pemberdayaan Perempuan
Dengan meningkatkan peranaan
perempuan dalam bekerja, berkarier di bidang apa saja dan meningkatkan
kesetaraannya, meningkatkan jumlah dan proporsi perempuan dalam menamatkan
pendidikannya, menurunkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, maka suatu
kebijakan seperti itu dapat mengubah nasib kaum perempuan di masa sekarang.
4
2.2 Kebijakan Pemerintah yang tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Kendati
Pancasila masih diakui sebagai dasar negara, tetapi praktek penyelenggaraan
negara jauh melenceng dari Pancasila. Bahkan banyak kebijakan pemerintah yang
bertolak-belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut terulas dalam
diskusi kecil di redaksi Berdikari Online, diskusi tersebut mencatat beberapa
contoh penyelenggaraan negara, khususnya di bawah pemerintahan SBY, yang sudah
jauh meninggalkan Pancasila, antara lain :
Ø
Pemerintahan SBY tidak punya itikad untuk
mengusut tuntas berbagai kejahatan Hak Azasi Manusia (HAM) di masa lalu,
seperti peristiwa 1965/1966, kasus Tanjung Priok, kasus Talang Sari, DOM di
Aceh dan Papua, pelanggaran HAM di Timor-Timur (sekarang Timor Leste),
penculikan aktivis pro-demokrasi 1996-1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi
(I dan II), dan lain-lain.
Ø
Di bawah pemerintahan SBY sendiri, banyak sekali
terjadi kasus pelanggaran HAM berat yang dipicu oleh keberpihakan negara
terhadap pemilik modal dalam berbagai kasus konflik SDA. Untuk konflik agraria
saja, sejak SBY berkuasa hingga sekarang, ada 44 orang petani yang gugur,
941 orang ditahan, dan 396 luka-luka.
Ø
Selama SBY memerintah dua periode, masih banyak
terjadi praktek pelanggaran terhadap hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan
pendapat. Di sini, pelanggaran itu terjadi dalam beberapa hal. Satu, SBY
masih mengedepankan penggunaan cara-cara represif dalam menangani aksi-aksi
protes rakyat. Dua, masih diterapkannya praktek kriminalisasi terhadap
aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
5
Ø
Kebijakan
privatisasi di era SBY, yang mengkomoditaskan layanan dan barang-barang publik
(pendidikan, kesehatan, air bersih, tempat tinggal, listrik, transportasi umum,
dll), menyebabkan mayoritas rakyat tidak bisa mengakses layanan atau kebutuhan
dasarnya. Dengan demikian, pemerintahan SBY menjauhkan negara dari tugas
pokoknya menciptakan kesejahteraan sosial.
2.3 Undang-Undang
yang Mengatur tentang Kebijakan Pemerintah
§ Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
§ Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Program asuransi sosial adalah
program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat.
§ Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi
derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan
pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan
pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunanseluruh masyarakat Indonesia.
§ Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2010 tentang model perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif
Gender
Bahwa perempuan lanjut usia mempunyai hak sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat
|
6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari adanya kebijakan-kebijakan
pemerintah yang sudah ada, sebagian sudah sesuai dengan nilai-nilai pancasila,
namun sebagian besar masih banyak yang belum sesuai dengan nilai-nilai
pancasila, begitu pula banyak rakyat yang dengan tidak sadarnya menerima dan
mengikuti berbagai kebijakan-kebijakan tersebut, sehingga masih banyak rakyat
yang menderita karena perhatian pemerintah yang belum sepenuhnya
mensejahterakan rakyat. Masyarakat hanyalah rakyat kecil yang tidak sepenuhnya
mengerti tentang pemerintahan, sehingga mereka hanya ikut-ikutan mana yang bagi
mereka lebih menguntungkan, dan akhirnya itu hanya akan menjerumuskan
masyarakat ke masalah sosial yang lebih rumit.
3.2 Saran
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, harusnya lebih
mendasarkannya kepada nilai-nilai pancasila, karena pancasila adalah dasar atau
ideologi bangsa Indonesia yang harus sepenuhnya diterapkan, agar tidak banyak
masyarakat yang menderita karena kurang perhatian dari pemerintah.
7
Daftar
Pustaka
www.slideshare.net/rizkieriyanto/kebijakan-pemerintah
iii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar