Minggu, 30 Maret 2014

Kebijakan pemerintah di bidang sosial



KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG SOSIAL YANG SESUAI DAN TIDAK SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
Demi memenuhi tugas Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu :
Drs. Didik Iswahyudi, M.Pd


Disusun oleh :
Desiati Hada Inda          (130401080038)
Lely Yuliastrivi              (130401080017)
Maria Ida Fangohoi        (130401080002)
Paskaliani Setiawati       (130401080011)
Rofika Maulana             (130401080037)
Wiwin Nur Indah Sari    (130401080001)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2013
KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena rahmat serta hidayah-Nyalah sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudulKebijakan Pemerintah dalam Bidang Sosial yang Sesuai dan Tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila ”. Makalah ini kami buat dengan tujuan menjelaskan secara sederhana kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
            Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Seperti pepatah yang mengatakan bahwa “tak ada gading yang tak retak“ seperti pula makalah ini tentu banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, pembaca khususnya pembimbing  mata kuliah Pendidikan Pancasila, dimohon kritik dan saran yang membangun untuk penyempurnaan makalah ini.




                                                                                                Malang, 30 Oktober 2013


                                                                                                               Penulis





i
Daftar Isi


Kata Pengantar                       ......................................................................................................... i
Daftar Isi                                 ........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                  ......................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah             ......................................................................................................... 1
1.3  Tujuan                               ......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kebijakan Pemerintah yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
......................................................................................................... 2
2.2 Kebijakan Pancasila yang Tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila     
            ......................................................................................................... 5
2.3 Undang-Undang yang Mengatur tentang Kebijakan Pemerintah
                ......................................................................................................... 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan                       ......................................................................................................... 7
3.2 Saran                                 ......................................................................................................... 7
Daftar Pustaka                                    ........................................................................................................iii


ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Memang untuk saat ini banyak kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila bahkan ada pula sebagian dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila khususnya dalam bidang sosial. Sekarang ini kita sering melihat penyelenggaraan pemerintah saat ini terkesan lebih banyak yang menyimpang dari cita-cita pendiri bangsa. Sebab pancasila yang disepakati sebagai pondasi bangsa justru hanya tinggal ucapan dan janji semata. Kalau kita melihat kebijakan negara di tangan pemerintah sekarang ini kecenderungan bukan lagi jadi negara yang diinginkan pendiri bangsa.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Kebijakan apa saja yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila ?
2.      Undang-Undang apa saja yang membahas tentang kebijakan-kebijakan pemerintah ?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui Kebijakan yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
2.      Mengetahui Undang-Undang yang membahas tentang kebijakan-kebijakan pemerintah.






1
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kebijakan Pemerintah yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
*   Pemberian Bantuan untuk warga miskin
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang bersifat global, artinya kemiskinan adalah masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian banyak orang di dunia. Kemiskinan berhubungan dengan kekurangan materi, rendahnya penghasilan, dan adanya kebutuhan sosial. Sehingga pemerintah memberikan bantuan BLT berupa uang tunai dan sembako kepada masyarakat miskin. Di Indonesia terdapat kecenderungan bahwa seakan-akan kemiskinan hanya diberantas oleh program-program pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan seolah mencakup pemberian modal usaha untuk membuka warung kecil di sudut kampung, pemberian sapi atau kambing untuk peternakan dan pelatihan keterampilan perbengkelan atau kerajinan tangan. Asumsinya sederhana, jika orang miskin diberi modal dan dilatih, maka mereka akan memiliki pekerjaan dan pendapatan, sehingga kehidupan mereka bisa menjadi lebih baik.




















2
Tabel  Jumlah dan Prosentase Penduduk Miskin (%)(Di bawah garis kemiskinan)
Tahun
Jumlah Penduduk Miskin          (juta orang)
Persentase Penduduk Miskin (%)
Kota
Desa
Kota+ Desa
Kota
Desa
Kota+ Desa
1998
17,60
31,90
49,50
21,92
25,72
24,23
1999
15,64
32,33
47,97
19,41
26,03
23,43
2000
12,30
26,40
38,70
14,6
22,38
19,14
2001
8,60
29,30
37,90
9,76
24,84
18,41
2002
13,30
25,10
38,40
14,46
21,1
18,2
2003
12,20
25,10
37,30
13,57
20,23
17,42
2004
11,40
24,80
36,20
12,13
20,11
16,66
2005
12,40
22,70
35,10
11,68
19,98
15,97
2006
14,49
24,81
39,30
13,47
21,81
17,75
2007
13,56
23,61
37,17
12,52
20,37
16,58
2008
12,77
22,19
34,96
11,65
18,93
15,42
2009
11,91
20,62
32,53
10,72
17,35
14,15
2010
11,10
19,93
31,03
9,87
16,56
13,33
Rata-rata
12,87
25,29
38,16
13,52
21,19
17,75















*  Asuransi Kesejahteraan Sosial
Penelitian evaluasi Program Jaminan Kesejahteraan Sosial: Asuransi Kesejahteraan Sosial ini bertujuan memahami proses dan hasil pelaksanaan program. Instrument utama dalam menganalisis data lapangan menggunakan konsep asuransi sosial, yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

* Pemberian Dana Pensiun
Kementerian Keuangan memastikan 4,7 juta PNS akan mendapatkan gaji ke-13 bulan ini. Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun tunjangan.
3
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto dalam keterangan tertulis yang mengatakan bahwa pengajuan surat perintah membayar oleh masing-masing satuan kerja akan segera dilakukan. Untuk PNS pusat, gaji ke-13 akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing, sementara untuk PNS daerah akan dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, telah terbit peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai petunjuk teknis pemberian gaji 13 tersebut yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 38/PB/2011. Sementara, gaji ke-13 untuk penerima pensiun atau tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada bulan ini. “Pencairan ini mempertimbangkan adanya kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri.
*     Mendirikan Pustu/Puskesmas Pembantu di Setiap Daerah
Untuk mensejahterakan rahyat, tidak hanya dengan serangkaian materi tetapi kesehatan itu lebih penting, karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pendirian puskesmas-puskesmas di setiap daerah, dengan tujuan agar semua rakyatnya bisa hidup sehat, tanpa mengidap penyakit yang parah dengan biaya yang murah bahkan pengobatan gratis.

*     Pemberdayaan Perempuan
Dengan meningkatkan peranaan perempuan dalam bekerja, berkarier di bidang apa saja dan meningkatkan kesetaraannya, meningkatkan jumlah dan proporsi perempuan dalam menamatkan pendidikannya, menurunkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, maka suatu kebijakan seperti itu dapat mengubah nasib kaum perempuan di masa sekarang.











4
2.2 Kebijakan Pemerintah yang  tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Kendati Pancasila masih diakui sebagai dasar negara, tetapi praktek penyelenggaraan negara jauh melenceng dari Pancasila. Bahkan banyak kebijakan pemerintah yang bertolak-belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut terulas dalam diskusi kecil di redaksi Berdikari Online, diskusi tersebut mencatat beberapa contoh penyelenggaraan negara, khususnya di bawah pemerintahan SBY, yang sudah jauh meninggalkan Pancasila, antara lain :
Ø Pemerintahan SBY tidak punya itikad untuk mengusut tuntas berbagai kejahatan Hak Azasi Manusia (HAM) di masa lalu, seperti peristiwa 1965/1966, kasus Tanjung Priok, kasus Talang Sari, DOM di Aceh dan Papua, pelanggaran HAM di Timor-Timur (sekarang Timor Leste), penculikan aktivis pro-demokrasi 1996-1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi (I dan II), dan lain-lain.
Ø  Di bawah pemerintahan SBY sendiri, banyak sekali terjadi kasus pelanggaran HAM berat yang dipicu oleh keberpihakan negara terhadap pemilik modal dalam berbagai kasus konflik SDA. Untuk konflik agraria saja, sejak SBY berkuasa hingga sekarang, ada 44 orang petani yang gugur,  941 orang ditahan, dan 396 luka-luka.
Ø  Selama SBY memerintah dua periode, masih banyak terjadi praktek pelanggaran terhadap hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Di sini, pelanggaran itu terjadi dalam beberapa hal. Satu, SBY masih mengedepankan penggunaan cara-cara represif dalam menangani aksi-aksi protes rakyat. Dua, masih diterapkannya praktek kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.

5
Ø Kebijakan privatisasi di era SBY, yang mengkomoditaskan layanan dan barang-barang publik (pendidikan, kesehatan, air bersih, tempat tinggal, listrik, transportasi umum, dll), menyebabkan mayoritas rakyat tidak bisa mengakses layanan atau kebutuhan dasarnya. Dengan demikian, pemerintahan SBY menjauhkan negara dari tugas pokoknya menciptakan kesejahteraan sosial.
2.3  Undang-Undang yang Mengatur tentang Kebijakan Pemerintah
§  Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
§  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
§  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi
derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan
pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunanseluruh masyarakat Indonesia.
§  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang model perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender

Bahwa perempuan lanjut usia mempunyai hak sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat






6
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah ada, sebagian sudah sesuai dengan nilai-nilai pancasila, namun sebagian besar masih banyak yang belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila, begitu pula banyak rakyat yang dengan tidak sadarnya menerima dan mengikuti berbagai kebijakan-kebijakan tersebut, sehingga masih banyak rakyat yang menderita karena perhatian pemerintah yang belum sepenuhnya mensejahterakan rakyat. Masyarakat hanyalah rakyat kecil yang tidak sepenuhnya mengerti tentang pemerintahan, sehingga mereka hanya ikut-ikutan mana yang bagi mereka lebih menguntungkan, dan akhirnya itu hanya akan menjerumuskan masyarakat ke masalah sosial yang lebih rumit.

3.2  Saran
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, harusnya lebih mendasarkannya kepada nilai-nilai pancasila, karena pancasila adalah dasar atau ideologi bangsa Indonesia yang harus sepenuhnya diterapkan, agar tidak banyak masyarakat yang menderita karena kurang perhatian dari pemerintah.













7
Daftar Pustaka


www.slideshare.net/rizkieriyanto/kebijakan-pemerintah
























iii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar